masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu pembegalan yang dilakukan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung.
Pria tersebut mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya direkayasa.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara mengungkapkan, A melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilimus pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam laporannya, ia mengaku diserang oleh dua orang tak dikenal bersenjata cerulit, yang merampas tas berisi uang tunai Rp3,2 juta dan STNK motor miliknya.
“Pelapor mengaku dikejar oleh dua pelaku yang menggunakan motor tanpa plat nomor. Ia mengaku ditendang hingga jatuh dan dipukul dengan batu di bagian pelipis,” ujar AKP Nova dalam keterangan pers, Selasa (1/7/2025).
Namun, penyelidikan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan menemukan banyak kejanggalan dalam laporan tersebut. Keterangan A tidak sesuai dengan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk dari atasannya di tempat kerja.
“Atasannya menyatakan bahwa uang tersebut adalah pinjaman gaji yang akan diambil melalui agen BRILink. Setelah dicek, tidak ada bukti transaksi penarikan dana,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, A akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak menjadi korban pembegalan. Ia mengalami kecelakaan tunggal dan memanfaatkan kejadian itu untuk membuat laporan palsu. Motifnya, menurut pengakuan pelaku, adalah karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
“Pelaku ingin menghindari tuntutan pengembalian uang kepada atasannya, sehingga menyusun skenario seolah-olah uang tersebut hilang karena dibegal,” terang AKP Nova.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Masyarakat diimbau tidak bermain-main dengan hukum dan tidak membuat laporan palsu. Apalagi jika dilatarbelakangi oleh praktik perjudian yang sangat merugikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman atas kasus ini untuk menentukan status hukum A secara resmi./Moris