Iklan

Bantahan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani

Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T08:53:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Terkait tudingan yang beredar mengenai dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan membantah tegas tudingan tersebut.


Tuti menegaskan bahwa dirinya telah menempuh proses administratif untuk tidak lagi aktif sebagai PPAT sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati Kuningan pada 20 Februari 2025.


"Pengunduran diri sebagai PPAT sudah saya ajukan sejak lama, bahkan sebelum pelantikan. Namun, proses administrasi di tingkat kementerian belum rampung karena ada beberapa berkas yang masih dilengkapi," jelas Tuti kepada awak media pada Sabtu (19/4/2025).


Ia menekankan bahwa meskipun secara administratif pemberhentiannya sebagai PPAT belum final, secara faktual dirinya sudah tidak lagi menjalankan aktivitas maupun fungsi sebagai PPAT sejak hari pertama menjabat sebagai Wakil Bupati.


"Yang terpenting adalah saya tidak lagi menjalankan pekerjaan sebagai PPAT setelah resmi dilantik," ujarnya.


Menanggapi pertanyaan terkait adanya dokumen pertanahan yang terdaftar atas namanya setelah ia menjabat, Tuti menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani sebelum dirinya dilantik dan baru didaftarkan ke ATR/BPN belakangan karena kendala teknis di lapangan.


"Itu semua akta yang saya tandatangani sebelum 20 Februari 2025. Keterlambatan pendaftaran bukan hal yang luar biasa dalam praktik PPAT, karena bisa saja terkendala proses pengukuran ulang atau data teknis," kata Tuti, seraya mencontohkan salah satu dokumen yang didaftarkan pada 20 Maret 2025 namun telah ditandatangani sejak Desember 2024.


Sebagai catatan, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 memang mengatur bahwa akta harus didaftarkan dalam 7 hari kerja sejak ditandatangani. Namun, peraturan tersebut juga membuka ruang pendaftaran lewat tenggat waktu dengan catatan disertai alasan yang sah.


Tuti menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses administrasi pemberhentiannya sebagai PPAT kepada instansi terkait, yakni Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap kejelasan administratif dari pusat dapat segera dikeluarkan demi menghindari kesimpangsiuran di publik.


"Saya sangat menjunjung etika pemerintahan dan prinsip transparansi. Untuk itu, saya berharap publik tidak terburu-buru menilai sebelum seluruh proses selesai," tutupnya. (AS)

Komentar

Tampilkan

Terkini