masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa tidak ada prilaku penyimpangan anggaran dalam tahun anggaran 2024 . Pihak Disdikbud menyatakan bahwa tidak menemukan besaran kegitan pagu anggaran sebesar 2,4 M untuk satuan kegiatan pendidikan non formal seperti yang diberitakan.
Kepala Disdikbud Kuningan melalui kasubag keuangan menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah keterlambatan pembayaran kepada pendor atau pihak 3 penyelenggara Kegiatan pada bidang PAUD atau pendidikan non formal di tahun 2024, yang dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp 200 juta. “Keterlambatan ini bukan lah suatu yang disengaja atau di selewengkan, ini semata karena kondisi fiskal keuangan daerah pada saat itu terjadi beberapa perubahan rasionalisasi anggaran yang belum sepenuhnya stabil, dan pada bulan desember 2024 sudah diselesaikan,” ujarnya. Senin (17/6/2025)
Disdikbud juga menyebutkan bahwa persoalan anggaran tahun 2024 sebetulnya sudah terkoreksi oleh Inspektorat sebagai badan pengawasan pengelolaan keuangan dan telah teraudit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan tertuang dalam laporan keuangan daerah dan tidak ditemukan masalah dalam hal ini. (RED)