KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-Kebahagiaan terpancar dari wajah Aja Miharja, warga Dusun Manis RT 03/01 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, setelah sepeda motornya yang sempat hilang akibat dicuri, akhirnya kembali ke tangannya. Motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, di halaman Kantor Satreskrim Polres Kuningan, Selasa (17/6/2025).
“Silakan dibawa pulang dan digunakan kembali untuk berjualan. Namun, jika nanti motor ini dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan atau persidangan, kami mohon kerjasamanya,” kata Kapolres saat penyerahan motor.
Aja, yang sehari-hari menggunakan motor itu untuk berjualan bakso dan es, mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada kepolisian. “Terima kasih Polres Kuningan yang telah mengungkap kasus ini. Senang sekali motor saya kembali,” ucapnya.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga tentang pencurian dengan modus kehabisan bensin. Dua pelaku, RFM (25) warga Majalengka, dan M (27) warga Kuningan, berpura-pura meminta bantuan lalu melarikan sepeda motor korban. RFM berhasil diamankan warga di Kadugede, sementara M ditangkap di Cikarang Barat.
Motor curian dijual ke JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1,8 juta tanpa dokumen sah. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor tanpa dokumen di rumah JZ.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Kuningan dengan membawa STNK dan BPKB guna mencocokkan data barang bukti. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan penadahan lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Moris)