Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

BPK Temukan Kejanggalan, Pengelolaan Keuangan Pemkab Kuningan Tahun 2024 Diduga Bermasalah

Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025
Last Updated 2025-06-29T12:38:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 mengalami penurunan dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian disertai Penekanan Suatu Hal (WDP-PSH). Penurunan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dalam dokumen pemeriksaan resmi, BPK mencatat adanya sejumlah kejanggalan signifikan yang berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan, khususnya di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) strategis.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Andika Ramadhan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, RSUD 45 Kuningan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Penggunaan kas di Bagian Administrasi Pembangunan diduga tidak sesuai dengan regulasi dan tidak berkaitan langsung dengan operasional. Sementara di RSUD 45 Kuningan, dana BLUD dipakai untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan layanan rumah sakit,” kata Andika, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh BPBD juga menjadi perhatian karena tidak didasarkan pada kondisi aktual di lapangan.
Ketiga satuan kerja ini diketahui berada di bawah koordinasi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Bahkan, jabatan Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekda, menandakan adanya tanggung jawab administratif yang melekat pada posisi tersebut.

Andika juga menyoroti bahwa dugaan permasalahan ini terjadi pada masa jabatan Dr. Dian Rachmat Yanuar sebagai Sekda, sebelum yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
“Seluruh temuan yang jadi sorotan BPK terjadi saat beliau menjabat Sekda. Ini harus menjadi perhatian publik dan aparat pengawasan internal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penurunan opini BPK ini tidak hanya mencoreng reputasi birokrasi, tetapi juga berisiko terhadap insentif fiskal dari pemerintah pusat dan memperketat pengawasan eksternal terhadap keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait hasil pemeriksaan BPK tersebut. Masyarakat kini menanti tindak lanjut yang tegas dan transparan atas temuan ini./Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl