Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025
Last Updated 2025-06-28T12:38:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



BANDUNG - CIREMAIPOS.COM, - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atau lebih di kenal KDM sapaan akrabnya, secara resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya partisipasi masyarakat yang terus memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Antrean warga masih sangat panjang. Karena itu, kami memberikan perpanjangan waktu agar masyarakat bisa memanfaatkan momen pengampunan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kang Dedi melalui akun media sosial resminya pada Jumat (27/6/2025).

Program pengampunan ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor berpelat Jawa Barat yang menunggak pajak tahunan. Melalui kebijakan ini, denda pajak dihapuskan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa beban tambahan.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan aturan baru dari Jasa Raharja, yang menyatakan bahwa tunggakan iuran hanya akan dikenakan untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun berjalan (2025) dan tahun sebelumnya (2024).

Di luar itu, tidak ada kewajiban pembayaran iuran tambahan.
“Ini merupakan bentuk keringanan dari Jasa Raharja. Tunggakan di luar dua tahun tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat,” terang Dedi.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan masyarakat agar tidak menunda lagi kewajiban membayar pajak kendaraan, karena ke depan akan diberlakukan regulasi tegas terhadap kendaraan yang belum melunasi pajaknya.
“Akan ada aturan yang melarang kendaraan tanpa pajak untuk melintas di wilayah Jawa Barat. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegasnya.

Program pengampunan pajak ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, mendorong kesadaran kolektif, serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor./Moris

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl