KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus menggiatkan sosialisasi mengenai bahaya kendaraan over dimension over loading (ODOL) di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang diteruskan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menyebutkan, sosialisasi ini sudah berjalan hampir dua pekan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.
“Kegiatan ini menjadi tahap awal sebelum kami melaksanakan penegakan hukum. Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh mengenai ODOL, baik dari sisi teknis maupun dampaknya terhadap keselamatan dan infrastruktur,” jelas AKP Pandu, Senin (16/6/2025).
Kasat Lantas menuturkan, keberadaan kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dan mempercepat kerusakan jalan raya, baik nasional maupun daerah.
“Permasalahan ODOL tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal komitmen bersama dalam menjaga keselamatan di jalan dan keberlanjutan infrastruktur publik. Negara tidak boleh abai ketika keselamatan masyarakat terancam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, over dimension termasuk dalam tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum, sedangkan over loading dikategorikan sebagai pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Misalnya, kendaraan yang seharusnya mengangkut 10 ton, dipaksa membawa 20 ton. Risiko kegagalan sistem rem sangat besar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ungkapnya.
Dalam pantauannya, truk pengangkut pasir dan kendaraan pembawa rongsokan menjadi yang paling sering ditemukan dalam kategori ODOL karena muatan berlebih yang menjulang tinggi. Namun, AKP Pandu menegaskan, tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong ODOL.
“Penindakan harus melalui pemeriksaan teknis di lapangan, karena ada kendaraan yang memang sudah sesuai standar pabrikan untuk membawa beban berat,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian mengedepankan langkah edukasi, namun setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan diterapkan.
“Kami berharap para pengemudi menyadari risiko membawa muatan berlebih dan menyampaikan hal ini kepada perusahaan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (Moris)