masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Kuningan melayangkan surat resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan. Isi surat itu bukan sekadar kritik, tapi laporan resmi atas dugaan pelanggaran etik dan konstitusi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD, Saw Tresna Septiani.
Laporan tersebut dikirim pada Kamis, 11 Juli 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap. Dalam surat itu, GIBAS menilai pernyataan Saw Tresna yang beredar di beberapa media Online telah menabrak batas etika jabatan publik.
Membela Eksekutif, Menyudutkan Publik
Pernyataan Saw Tresna yang dipersoalkan adalah tanggapannya terhadap kritik masyarakat kepada Bupati Kuningan dan Bank Kuningan. Alih-alih membuka ruang dialog, Saw Tresna justru menyebut kritik itu sebagai fitnah. Ia juga mengaitkan kritik tersebut dengan potensi pelanggaran hukum, tanpa memberi ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Pernyataan tersebut tidak hanya mengabaikan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi membungkam suara masyarakat dan media,” kata Manap Suharnap dalam keterangannya.
Empat Poin Keberatan
Ada empat poin utama dalam laporan GIBAS:
1. Pelanggaran hak jawab, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Pencatutan label “fitnah” tanpa dasar hukum terhadap kritik publik.
3. Intimidasi terhadap masyarakat sipil dan pers, melalui ancaman proses hukum.
4. Penyalahgunaan jabatan untuk membenarkan klaim sepihak mengenai kondisi keuangan daerah.
GIBAS menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembelaan yang tidak proporsional terhadap eksekutif, serta berbahaya bagi ekosistem demokrasi lokal.
Desakan Tegas ke Badan Kehormatan
Melalui laporan itu, GIBAS mendesak Badan Kehormatan DPRD Kuningan untuk:
Memanggil dan memeriksa Saw Tresna secara terbuka;
Menjatuhkan teguran keras serta sanksi etik jika terbukti melanggar;
Mendesak permintaan maaf terbuka kepada publik;
Menjamin agar pernyataan serupa tidak terulang dari unsur pimpinan dewan.
“Ini bukan soal pro atau kontra terhadap seorang pejabat. Ini soal menjaga marwah lembaga publik dan hak-hak konstitusional warga,” tegas Manap.
Ujian Integritas Dewan
Langkah GIBAS ini menambah sorotan terhadap relasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kuningan. Di tengah keterbukaan informasi, publik semakin sensitif terhadap pernyataan yang mengandung aroma intimidasi atau pembungkaman.
Kini, sorotan tertuju pada Badan Kehormatan DPRD Kuningan: apakah mampu berdiri tegak menjaga integritas lembaga, atau justru larut dalam kenyamanan politik internal.
/Manap Suharnap
Ketua GIBAS Resort Kuningan
Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi