masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM, -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk untuk menangani kasus dugaan malpraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah seorang bayi meninggal dunia diduga akibat keterlambatan penanganan medis.
Peristiwa bermula saat Irmawati, seorang ibu hamil, dilarikan ke RSUD Linggajati dalam kondisi ketuban pecah. Namun, menurut pihak keluarga, selama dua hari Irmawati tidak segera mendapat tindakan operasi caesar meski air ketuban terus mengalir. Akibatnya, bayi yang dikandung dinyatakan meninggal dunia.
Merasa dirugikan secara fisik maupun psikologis, pasangan suami istri Andi dan Irmawati memutuskan untuk meminta pendampingan hukum dari Hotman Paris. Pada Jumat (12/7/2025), keduanya bertemu langsung dengan Hotman di Jakarta dan menggelar konferensi pers.
“Ibu ini sudah pecah ketuban dua hari tetapi tidak ditangani. Ini adalah dugaan malpraktik berat. Saya minta Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat segera mencopot direksi rumah sakit,” tegas Hotman di hadapan awak media.
Hotman juga memastikan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Gugatan perdata akan diajukan untuk menuntut ganti rugi, sedangkan laporan pidana ditujukan atas dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian.
“Ini bukan lagi persoalan teknis medis, ini persoalan tanggung jawab kemanusiaan. Bayi ini meninggal karena kelambanan sistem,” ujarnya.
Sementara itu, Andi dan Irmawati mengaku sangat terpukul. Irmawati tak kuasa menahan tangis saat mengenang momen ketika air ketuban terus mengalir membasahi lantai IGD, namun tindakan medis yang diharapkan tak kunjung diberikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Linggajati maupun Bupati Kuningan belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menindaklanjuti desakan Hotman Paris dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
/Moris