Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LSM Frontal: Penempatan Pasutri di Jabatan Strategis Bappeda Cacat Etika Birokrasi”

Redaksi
Senin, 14 Juli 2025
Last Updated 2025-07-14T03:30:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM, -
Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) tahap dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang diumumkan pada Senin pagi (14/7/2025) memicu kontroversi. Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang menilai penempatan pasangan suami-istri di satu dinas strategis sebagai kemunduran moral birokrasi dan preseden buruk bagi praktik reformasi ASN di daerah.

Dalam mutasi tersebut, Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sementara sang istri, Rinekawiati Soelaeman, MT., MPP diangkat sebagai Sekretaris Bappeda. Dengan struktur ini, posisi istri berada langsung di bawah kepemimpinan suaminya dalam jabatan struktural yang menangani perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan strategis daerah.
“Ini bukan hanya soal tata kelola, ini cacat etika. Rawan konflik kepentingan dan melecehkan semangat reformasi birokrasi,” tegas Uha Juhana saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, meski tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang penempatan suami-istri di satu OPD, sejumlah aturan justru menegaskan prinsip netralitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan. Uha merujuk pada Pasal 5 huruf k dan n dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bagaimana mungkin seorang istri bisa objektif menegur atau mengoreksi kebijakan suaminya sendiri? Ini bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Uha juga menyoroti kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Kuningan yang menurutnya abai terhadap prinsip merit system dan etika publik. Ia mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera turun tangan mengevaluasi mutasi ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
“Kalau ini dibiarkan, birokrasi berubah jadi arena loyalitas rumah tangga, bukan profesionalisme negara. Reformasi birokrasi bisa hancur karena satu keputusan mutasi yang salah arah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi atas kritik tersebut. Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

/Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl