masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan signifikan, terutama di sekolah-sekolah unggulan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menetapkan kebijakan strategis berupa penambahan kuota terbatas pada sekolah besar, serta redistribusi pendaftar ke sekolah-sekolah kecil di sekitarnya.
Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/7/2025) yang melibatkan Kepala Disdikbud U Kusmana, Sekretaris Disdikbud Rusmiadi, Penanggung Jawab PPDB/SPMB Udin Khaerudin, serta Ketua MKKS SMP Adang Kusdiana. Hasil resmi PPDB akan diumumkan pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Pendaftaran di sekolah favorit seperti SMPN 2 dan SMPN 7 mencapai lebih dari 465 pendaftar. Padahal kapasitas mereka terbatas. Jika dipaksakan, sekolah-sekolah lain akan kekurangan siswa,” jelas Kepala Disdikbud, U Kusmana.
Guna menjawab tantangan tersebut, Disdikbud mengambil dua langkah utama: pertama, mengalihkan lebih dari 100 siswa ke sekolah yang masih memiliki daya tampung; kedua, mengajukan penambahan kapasitas rombongan belajar (rombel) dari 32 menjadi 38 siswa di sekolah besar kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.
Selain kuota, proses seleksi tetap memperhatikan zonasi domisili, serta jalur afirmasi dan prestasi sebagai syarat utama penerimaan.
Penanggung Jawab PPDB/SPMB Udin Khaerudin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang merata.
“Disdikbud tidak hanya mengatur data, tapi juga hadir untuk menyelesaikan ketimpangan. Ini soal keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh siswa,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa tidak semua pendaftar bisa diterima di sekolah favorit, namun seluruh siswa tetap dijamin memperoleh tempat belajar yang layak dan sesuai standar pendidikan.
“Pemerataan bukan berarti penurunan kualitas, tapi memastikan semua siswa mendapat hak yang sama untuk belajar,” pungkas Udin./Moris