masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Sekretaris Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan, Riki, S.S., M.Pd., menegaskan pentingnya pelaporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas anggota BPD se-Kabupaten Kuningan. Acara ini merupakan gelombang terakhir dan digelar di Hotel Ayong Linggarjati, Minggu (13/7/2025).
Dalam arahannya, Riki menjelaskan bahwa pengaturan BPD memiliki maksud untuk memberikan kepastian hukum bagi BPD sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Keanggotaan dan kelembagaan BPD.
Fungsi dan tugas BPD.
Hak, kewajiban, dan kewenangan BPD.
Peraturan tata tertib BPD.
Pembinaan dan pengawasan.
Pendanaan.
Riki juga menekankan bahwa laporan kinerja BPD harus menjadi perhatian serius. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran.
Beberapa poin penting terkait
Pelaporan kinerja BPD adalah:
Disusun secara tertulis dan dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat, serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa, baik tertulis maupun lisan.
Harus disampaikan maksimal empat bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Digunakan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai bahan evaluasi kinerja BPD, serta dasar pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Disampaikan pada forum musyawarah desa sebagai wujud pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat desa.
Riki berharap melalui bimtek ini, seluruh anggota BPD di Kabupaten Kuningan semakin memahami peran, fungsi, dan kewajibannya, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
/Moris