masukkan script iklan disini
BANDUNG - CIREMAIPOS.COM,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan bagi semua golongan, terhitung sejak tahun 2024 ke belakang. Himbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71 pada Jum’at (15/8/2025).
KDM menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mengikuti langkah serupa yang telah diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor. “Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan,” ujarnya.
Menurutnya, pembebasan tunggakan bukan berarti mengabaikan kewajiban pajak, melainkan menjadi momentum untuk menumbuhkan tradisi taat pajak yang sehat dan tidak memberatkan masyarakat. “Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
KDM menambahkan, himbauan ini akan segera diedarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat pada hari yang sama. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dengan semangat persatuan dan gotong royong membangun daerah.
“Semoga kita semua memiliki spirit yang sama, bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. Merdeka!
/Moris