masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Kepolisian Resor Kuningan masih terus menyelidiki dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati yang berujung pada meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). Hingga Rabu (27/8/2025), penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025, setelah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial. “Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, ada indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai dengan standar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil itu menyebutkan adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar sehingga kasus bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Kami juga akan menghadirkan ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan keterangan, sebelum penyidik melakukan gelar perkara,” lanjutnya.
Kasus ini berawal pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat Irmawati yang tengah hamil 34–35 minggu datang ke IGD RSUD Linggajati dengan kondisi ketuban sudah pecah. Petugas medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB.
Irmawati kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan kondisinya masih terpantau stabil. Namun, pada 16 Juni dini hari pukul 03.00 WIB, ia mulai mengeluh sakit perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, pasien disarankan berpuasa untuk persiapan operasi caesar yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
Sebelum operasi, dokter menyampaikan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi akhirnya dilakukan, tetapi pada pukul 08.45 WIB bayi dinyatakan tidak berhasil diselamatkan.
Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini, mulai dari tidak optimalnya penanganan awal di IGD hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan.
Atas dasar itu, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.
/Moris