Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Tanah Keraton Tak Bisa Dikuasai Tanpa Warkah

Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-15T16:09:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

CIREBON - CIREMAIPOS.COM,-
Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja atau yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih (Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja S.Psi., M.H.) dari Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon melayangkan peringatan keras kepada PD Pembangunan terkait penguasaan dan pengelolaan tanah-tanah milik Keraton Kasepuhan. Peringatan ini disampaikan karena PD Pembangunan diduga tidak memiliki warkah atau bukti kepemilikan sah atas lahan-lahan tersebut.

Menurut Sultan Sepuh, dasar PD Pembangunan dalam menguasai aset Keraton hanya merujuk pada Perda Nomor 07 Tahun 1973 Pasal 4 huruf e, yang menyebutkan: “Menertibkan, menguasai dan mengurus tanah-tanah yang belum jelas statusnya.” Namun, menurut pihak Keraton, langkah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Kesultanan Cirebon.

“Kami dari Keraton Kasepuhan merasa perlu mengingatkan PD Pembangunan. Tanah-tanah yang selama ini mereka kuasai, dibisniskan, bahkan dijual, adalah milik Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon. Aset-aset ini dikelola secara turun-temurun oleh ahli waris Sunan Gunung Jati dan Cakrabuana,” tegas Sultan Sepuh dalam pernyataan resminya, Rabu (15/10/2025).

Sultan Sepuh juga menyesalkan tindakan PD Pembangunan yang dinilai mengabaikan hak-hak Keraton. Ia meminta agar pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami sangat menyayangkan sikap PD Pembangunan. Kami sudah bersurat resmi kepada mereka. Kami harap ada penjelasan terbuka dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.

Pihak Keraton Kasepuhan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik, namun Sultan Sepuh menegaskan pihaknya juga siap mengambil langkah tegas bila hak-hak Keraton terus diabaikan. Ia menyebut, Keraton Kasepuhan memiliki bukti sejarah kuat berupa peta rincik Kesultanan Cirebon tahun 1811, 1857, dan SK Keresidenan Cirebon 1937 yang memperkuat status kepemilikan tanah tersebut.

“Peta rincik merupakan alas hak tradisional yang diakui secara hukum dan tercatat dalam UUD serta UUPA. Kami siap menunjukkan bukti kepemilikan kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja selain menjabat sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan, juga merupakan Ketua Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI) serta Binaan Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, PD Pembangunan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja.

/Moris

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl