masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi resmi terkait permohonan informasi publik yang disampaikan oleh LSM Amanah Perjuangan Rakyat Cirebon (AMPAR) DPC Kuningan. Surat AMPAR yang meminta penjelasan mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 mendapat respons langsung dari Kepala Desa Kertawinangun.
Dalam pernyataannya, Kepala Desa Kertawinangun Darus Semiru menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan hingga realisasi ADD dan DD telah dijalankan secara prosedural, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada dokumen APBDes tahun berjalan.
“Kami menghormati setiap bentuk kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga. Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD telah direalisasikan secara benar, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada,” ujarnya Minggu (30/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, dilakukan mengikuti standar resmi pemerintah. Proses tersebut mencakup musyawarah desa, verifikasi dokumen, pengawasan internal, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada instansi berwenang secara berkala. Ungkapnya
Pemdes Kertawinangun, lanjutnya, senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Berbagai informasi terkait pelaksanaan kegiatan desa juga rutin dipublikasikan melalui papan informasi desa maupun media yang dapat diakses masyarakat luas.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tercatat dengan jelas. Kami siap memberikan data yang diperlukan sesuai ketentuan,” tegas Kepala Desa.
Ia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan ADD dan DD telah berjalan sesuai aturan serta dituangkan secara lengkap dalam APBDes, sehingga seluruh kegiatan desa memiliki dasar hukum, rencana kerja, dan pelaporan yang jelas.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Kertawinangun dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan sesuai regulasi. Pemdes berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi publik dan memastikan bahwa pelayanan serta pengelolaan anggaran tetap berjalan secara profesional.
/Red

