Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

MPK: Pemerintah Harus Tegas, Bongkar Tower Tanpa PBG di Muncangela

Redaksi
Rabu, 05 November 2025
Last Updated 2025-11-05T04:53:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Lembaga Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menertibkan dan membongkar tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tanpa izin di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung. Pembangunan yang telah rampung itu diketahui tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek tersebut tetap berjalan meski warga menolak keras sejak awal tahun 2025. Penolakan bahkan kembali ditegaskan melalui musyawarah desa pada 21 Agustus 2025, namun tidak diindahkan oleh pihak pelaksana.

Sebelum akhirnya dibangun di Dusun Puhun, rencana pendirian tower sempat diajukan di tiga titik berbeda yakni di samping lapangan tanah kas desa, di tanah milik warga Dusun Puhun, serta di lahan milik salah satu aparat desa di Dusun Pahing. Namun, seluruh lokasi tersebut ditolak oleh masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan tidak melalui prosedur resmi.

“Bangunan sudah berdiri tanpa izin resmi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Yudi Setiadi, Aktivis MPK.

Menurut MPK, lemahnya pengawasan perizinan ini menunjukkan adanya ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Regulasi yang seharusnya menjadi pedoman justru berhenti di atas kertas tanpa implementasi yang jelas di lapangan.

“Kelemahan sistemik seperti ini harus segera dihentikan. Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap bangunan ilegal,” ujar Yusuf Dandi Asih, perwakilan MPK.

Koordinator aksi, Komarudin, menegaskan bahwa masyarakat akan terus bersuara hingga pemerintah bertindak tegas membongkar tower tersebut.

“Kami sudah menolak sejak awal tahun dan kembali menegaskan sikap pada 21 Agustus. Tower ini jelas tidak berizin dan melanggar kesepakatan warga. Pemerintah harus segera menertibkan dan membongkarnya,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan wajib memiliki izin. Hal serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang memberikan sanksi tegas bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari pembekuan izin hingga pembongkaran paksa.

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013 secara jelas memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang melanggar ketentuan perizinan.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika hukum dibiarkan lemah, wibawa pemerintahan akan runtuh dan kepercayaan masyarakat akan hilang,” pungkas Yudi Setiadi.

/Moris
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl