masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, akhirnya menunjukkan titik terang. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB, saat petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai kecelakaan di lokasi tersebut. Unit Gakkum segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, menjelaskan bahwa kejadian ini sempat menimbulkan spekulasi liar di media sosial. Beberapa unggahan bahkan menyebut korban meninggal akibat pembunuhan.
“Meskipun bukti dan saksi sangat minim, penyidik Unit Gakkum terus bekerja melakukan pendalaman. Setelah serangkaian pemeriksaan, dipastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan seperti yang beredar,” jelas Kapolres, Senin (17/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikendarai AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melewati jalan menurun, korban diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S dan melaju searah di depannya. Akibat benturan keras, korban mengalami cedera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal di RSUD 45 Kuningan.
Penyidik melakukan penelusuran intensif menggunakan rekaman CCTV dari berbagai titik, termasuk Command Center Pemkab Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari rekaman tersebut, ditemukan kecocokan ciri kendaraan dump truck yang melintas tidak lama setelah waktu kejadian.
Petunjuk penting muncul saat seorang warga di Desa Cidahu mengenali dump truck berwarna hijau dari foto rekaman CCTV. Kendaraan itu diketahui milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
“Setelah menelusuri lokasi yang dicurigai, petugas berhasil menemukan dump truck yang sesuai ciri dalam CCTV, beserta pengemudinya. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya pada malam itu,” ujar Kapolres.
Penyidik juga memeriksa dump truck lain berwarna kuning E-9157-MB yang dikemudikan rekan tersangka, karena terlihat melintas bersamaan setelah kejadian. Seorang saksi menjelaskan bahwa kedua kendaraan itu sempat berhenti di dekat sebuah toko, dan para pengemudi memeriksa kerusakan di bagian belakang dump truck hijau. Tak lama kemudian, saksi menerima informasi dari seorang pengemudi travel bahwa terjadi kecelakaan di lokasi tebing Jalan Lingkar Timur.
“Informasi para saksi menguatkan rangkaian peristiwa. Kami dapat memastikan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang kanan dump truck tersebut,” tegas Kapolres.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka S mengakui mendengar suara benturan keras dari arah belakang. Namun ia tetap melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat korban.
Dengan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kuningan.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “SPDP telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, dan kami terus melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Saat ini berkas perkara masih dalam proses pendalaman, sementara penyidik melengkapi keterangan pendukung untuk kelanjutan proses hukum.
/Moris


