masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Fakta mengejutkan terungkap dalam pembangunan menara tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Gerba, Kaswadi, secara terbuka membenarkan bahwa tower tersebut telah disegel oleh satuan polisi pamong praja (POLPP) Ia juga mengakui bahwa perizinan pendirian tower belum lengkap, bahkan lahan tersebut milik kepala desa gerba sendiri, dan menyatakan belum mengantongi izin yang sah. Ujar kades gerba saat di konfirmasi via whatsapp nya. Jumat (12/12/2025)
Ironisnya, meski izin belum rampung, pembangunan tower sudah terlanjur berdiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait peran dan tanggung jawab pemerintah desa. Awak media secara langsung mempertanyakan mengapa kepala desa tetap membiarkan aktivitas pembangunan berlangsung ketika syarat perizinan belum dipenuhi.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal dalam pengawasan. Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya patuh terhadap aturan. Pembiaran pembangunan tanpa izin lengkap bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi membuka ruang pelanggaran hukum, konflik sosial, serta ancaman keselamatan warga.
Penyegelan tower menjadi bukti bahwa proses pembangunan telah menabrak prosedur. Publik kini menuntut kejelasan: apakah pembiaran ini sekadar kelalaian, atau ada kompromi yang mengabaikan aturan demi kepentingan tertentu. Kasus ini sekaligus menjadi cermin lemahnya penegakan regulasi di tingkat desa jika kepala wilayah tidak tegas menjalankan kewenangannya.
/Red

