masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam. Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap yang di dampingi Sekjen GAMAS H. Rahmat Nugraha menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dianggap tidak berani menindak pelanggaran pembangunan tersebut secara tegas.
Menurut Manap, pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih menegaskan pelanggaran izin pembangunan yang dilakukan Arunika, Bupati justru menyebut penghentian sementara di “area hulu” padahal yang dihentikan jelas merupakan pembangunan Hotel Arunika.
“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).
FORMASI juga mempertanyakan pernyataan Kepala Dinas PUPR yang sebelumnya berkata bahwa “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”. Pernyataan tersebut, menurut Manap, justru memicu kecurigaan publik.
“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses itu?” kritik Manap.
Ia menambahkan, bila PUPR tidak dilibatkan, itu menjadi pertanyaan besar. Sedangkan bila dilibatkan, mengapa Kepala Dinas justru memberikan jawaban yang terkesan tidak memahami status izin secara pasti?
Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH). Saat mendampingi Bupati dalam inspeksi pembangunan Arunika, Kepala Dinas LH menyatakan bahwa aktivitas cut and fill dilakukan tanpa dilengkapi dokumen AMDAL.
“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.
FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa ada analisa pembanding. Menurut mereka, hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.
Manap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH sangat lemah dalam menangani persoalan Arunika. Kelambanan dan ketidakpastian sikap mereka membuka ruang bagi dugaan tekanan atau kepentingan tertentu.
“Dalam kasus Arunika yang jelas-jelas menyalahi aturan, Pemda Kuningan tampak seperti macan ompong di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketidaktegasan Pemda menimbulkan kekecewaan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga regulasi.
FORMASI menyampaikan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:
- pencabutan seluruh izin terkait,
- penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika,
- penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031,
- tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon.
Manap menilai narasi pemerintah mengenai penanaman ribuan pohon justru kabur dan tidak relevan.
“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegasnya.
Manap menegaskan bahwa FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.
/Red

