KUNINGAN, CIREMAIPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kuningan memberikan klarifikasi terkait pengadaan dan distribusi pigura foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Sub Koordinator Komunikasi Prokompim, Donis Kadarisman, SE., MM., didampingi Wawan Ridwan Budianto, SE., menjelaskan bahwa pengadaan pigura tersebut murni ditujukan untuk instansi pemerintahan, seperti dinas, kecamatan, kelurahan, dan desa yang berada di bawah naungan Pemkab Kuningan.
“Distribusi pigura ini hanya untuk instansi pemerintahan. Kami tidak menjual ke masyarakat umum maupun sekolah. Jadi kalau ada yang mengaku menjual, itu bukan dari kami,” tegas Donis, Jumat (25/4/2025).
Total sebanyak 500 pasang atau 1.000 unit pigura telah didistribusikan, dengan setiap instansi mendapat satu paket pigura. Proses distribusi dilengkapi dokumen tanda terima resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Donis juga menyebutkan bahwa pengadaan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa proses tender, mengingat nilai pengadaan yang tergolong kecil. Harga sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan ini rutin dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan protokoler setiap kali ada kepala daerah baru. Jadi tidak ada unsur komersialisasi,” katanya.
Ia pun kembali menegaskan, jika ditemukan praktik jual beli pigura di luar instansi pemerintah, maka hal tersebut bukan tanggung jawab pihak Prokompim.
“Kami hanya bertugas mendistribusikan, bukan menjual. Jika ada peredaran di luar yang semestinya, bisa dipastikan itu bukan berasal dari kami, dan bila ditemukan ada yang menjual atas nama pemda silahkan laporkan ke kami dan kami akan laporkan ke pihak aparat penegak hukum.” tandasnya. (AS)