masukkan script iklan disini
“Saya baru tahu informasi ini dari media. Selama ini tidak ada laporan kehilangan dari pihak RSUD Linggarjati,” ujar Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan BPKAD, Itan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/05/2025).
Ia menegaskan, sesuai regulasi, tanggung jawab pengawasan aset daerah berada di masing-masing instansi pengguna. BPKAD tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh aset yang tersebar di berbagai satuan kerja, termasuk alat kesehatan dan kendaraan.
“Setiap kehilangan aset harus melalui prosedur, termasuk laporan kepolisian dan kronologis kejadian. Baru setelah itu kami bisa menindaklanjuti bersama Inspektorat,” jelas Itan.
Menurutnya, pemeriksaan akan menentukan apakah kerugian dapat dibebankan ke individu atau institusi. Proses penghapusan aset juga harus melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), disertai dokumen resmi seperti berita acara atau surat keterangan kepolisian.
Itan juga mengingatkan bahwa aset milik daerah merupakan bagian dari kekayaan negara. Jika aset yang dilaporkan hilang ternyata masih ada dan digunakan tanpa prosedur, maka laporan kehilangan itu bisa dianggap fiktif, dan pelapor akan bertanggung jawab.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya akurasi dalam pelaporan aset agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum. Saat ini, BPKAD masih menunggu laporan resmi dari RSUD Linggarjati untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.