KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM, - Komitmen jajaran Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua kasus peredaran sabu-sabu berhasil diungkap, dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram atau nyaris dua ons. Nilai dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp275 juta.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menyebutkan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AN (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana dan N (33), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kuningan. Dari kedua tersangka, total kami amankan 84 paket sabu dengan berat mencapai 181,25 gram," ungkap Kapolres.
Tersangka AN ditangkap di wilayah Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Polisi menemukan delapan paket sabu dalam sedotan hitam. Pengembangan ke rumahnya mengungkap tambahan barang bukti berupa puluhan paket sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
Sementara itu, tersangka N yang merupakan residivis, ditangkap di depan SDN 2 Langseb. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu dan satu unit ponsel. Informasi dari ponsel pelaku mengarahkan penyidik pada sebuah lokasi penyimpanan di bawah pohon pisang di Desa Bendungan, tempat 62 paket sabu lainnya disembunyikan.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan pemasok berbeda, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diterapkan untuk menjerat keduanya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir penyampaian, Kapolres mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari kita jaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat dari narkoba,” tegasnya./Moris