Iklan

Pengeboran Sumur Malam Hari oleh RS Wija Kusumah Dikeluhkan Warga, Diduga Langgar Aturan dan Tak Berizin

Minggu, 22 Juni 2025, Juni 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-22T15:24:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-Aktivitas pengeboran air sumur yang dilakukan pihak RS Wijaya Kusumah pada Minggu malam (22/6/2025) sekitar pukul 19.26 WIB memicu keresahan warga Perumahan BKE RT. 48 RW. 06, Kelurahan
Ciporang, Kecamatan Kuningan.

Selain dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar, pengeboran tersebut juga diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Warga setempat menilai tindakan tersebut melanggar etika bermasyarakat dan berpotensi menyalahi ketentuan hukum terkait pengelolaan air tanah. Salah satu warga menyebut, suara mesin bor yang nyaring dan berlangsung malam hari telah mengganggu kenyamanan lingkungan.

Hasil penelusuran dan investigasi warga menemukan bahwa:
Tidak ada izin lingkungan dari tetangga sekitar sebelum pengeboran dilakukan.

Aktivitas dilakukan malam hari dan menyebabkan gangguan suara.
Pihak RS Wija berdalih hanya menguras air, namun warga menduga pengeboran dilakukan untuk mendalamkan sumur atau membuat sumur artesis.
Tidak ada bukti izin teknis dari dinas atau instansi terkait yang ditunjukkan kepada warga.

Dalam konteks hukum, pengeboran sumur artesis di Indonesia harus mematuhi regulasi yang ketat, termasuk izin teknis, izin lingkungan, dan kepatuhan terhadap kebijakan daerah. Adapun peraturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain.

Peraturan Terkait:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mengatur izin pengeboran dan pengusahaan air tanah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM. Perda ini berhubungan dengan pengelolaan air tanah sebagai aset daerah.

Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2019 yang mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Irigasi, menunjukkan adanya penataan ulang pengelolaan air dan sumber daya air di daerah.

Selain itu, setiap pengeboran sumur dengan kedalaman tertentu dan untuk keperluan non-rumah tangga wajib mendapatkan izin dari dinas teknis, serta memerlukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, bergantung pada skala dan kedalaman pengeboran.

Tanggapan Warga dan Harapan:
Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pengeboran di RS Wija Kusumah. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus ditegakkan demi menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan./Red


Komentar

Tampilkan

Terkini