masukkan script iklan disini
INDRAMAYU - CIREMAIPOS.COM,-Masyarakat Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu digegerkan soal dugaan pungutan terhadap 10 (sepuluh) kepala desa yang di kordinir oleh salah satu oknum Kuwu aktif. Mirisnya, oknum kuwu ini sebut nama institusi Penegak Hukum setingkat Jawa Barat, Jum'at (13/6/25).
Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan terkumpul capai ratusan juta dari 10 Desa di Kecamatan Balongan yang sudah terkordinir dan masif. Dikabarkan, setiap kepala desa diminta uang sejumlah Rp. 24.000.000 untuk biaya koordinasi kelancaran roda pemerintahan. Mencuatnya isu tersebut diutarakan oleh sumber yang namanya minta untuk dirahasiakan kepada Tim wartawan.
"Iya pa kula mah patungan semonoan, tapi ana bahasa aja geger, " Ucapnya singkat melalui pesan whatsapp.
Lebih lanjut Kepala Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan saat dikonfirmasi wartawan dikantornya tidak berada ditempat, namun saat dihubungi melalui telfon seluler menampik soal Patungan yang diduga dilakukannya.
"Langka patungan, ada juga MOU Pembinaan hukum. Pada karo sampean ketika teka kah, muter-muter bruk 50.000 ewu. Pada bae kuen Pembinaan Hukum, ya arane gah masyarakat goreng-goreng," Jawabnya melalui telfon seluler.
Patungan adalah bersama-sama mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu. Informasi yang didapati wartawan, adanya dugaan patungan yang di kordinir salah satu Kuwu terhadap seluruh Kuwu yang berada di Kecamatan Balongan tersebut untuk kelancaran perjalanan roda pemerintahan.
Diwaktu yang sama, Humas FPWI Andry Prayitna menanggapi serius dugaan adanya praktik kotor oknum Kuwu yang sengaja memanfaatkan sisi kelemahan kepala desa. Dirinya akan memerintahkan beberapa anggotanya untuk lebih lanjut menggali informasi kebenaran adanya dugaan pungutan tersebut.
"Saya sudah memberikan informasi kepada teman-teman wartawan yang tergabung di FPWI. Bukti petunjuk pengondisian patungan sudah ada, jika ada tambahan bukti lainya saya pastikan akan mengadukan hal tersebut ke Bupati Indramayu serta APH, termasuk menyurati Satgas Dana Desa," Tutupnya.
Menurutnya, praktik kotor yang di kordinir oleh oknum-oknum tersebut merupakan pelanggaran hukum. Patungan untuk suap adalah tindakan yang dilarang baik dalam hukum pidana Indonesia maupun dalam ajaran Islam. Semua pihak yang terlibat dalam suap, termasuk yang memberikan kontribusi dalam patungan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka jika terbukti.
(J's)