Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Pungli dan Penyerobotan Lahan Parkir, PT Ainun Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Minggu, 06 Juli 2025
Last Updated 2025-07-06T04:08:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


TANGSEL, CIREMAIPOS.COM - Aroma skandal pengelolaan lahan parkir menyeruak di Kota Tangerang Selatan. PT Ainun, perusahaan resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi parkir dan telah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah (Kasda) untuk 3 tahun dimuka sebesar Rp. 223.111.000, melaporkan seorang oknum berinisial TM atas dugaan serius penyerobotan lahan dan pungutan liar (pungli). Oknum tersebut diduga mencatut nama PT Ainun untuk melakukan pengelolaan parkir secara ilegal.


Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kuasa Hukum PT Ainun, Randy Roberto Simauw, dijelaskan bahwa sejak awal Januari 2025, TM telah mengambil alih fisik lahan parkir tanpa izin, melakukan pungutan kepada masyarakat, dan tidak menyetorkan satu rupiah pun kepada pemerintah daerah maupun kepada PT Ainun sebagai pengelola sah. Parahnya, TM menggunakan nama PT Ainun untuk meyakinkan pihak-pihak di lapangan bahwa ia beroperasi secara legal.



“Klien kami dirugikan secara finansial dan reputasi. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata, bukan hanya pada aspek administrasi usaha, tapi juga merampas hak pengelolaan yang telah disahkan berdasarkan mekanisme resmi. TM bukan sekadar pengelola liar, tapi pelaku penyerobotan lahan dan pelanggaran terhadap sistem PAD daerah,” tegas Kuasa Hukum PT Ainun.


Pihak PT Ainun juga mengungkap bahwa mereka telah melakukan berbagai pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, ketika kuasa hukum mengundang TM untuk melakukan musyawarah, oknum tersebut justru menghindar dan enggan bertemu. Penolakan itu dinilai sebagai indikasi tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.


Menurut kuasa hukum, pembiaran terhadap tindakan TM tidak hanya menimbulkan kerugian bagi PT Ainun, tetapi juga mengancam potensi PAD Kota Tangerang Selatan dan menciptakan iklim ketidakpastian hukum yang sangat tidak kondusif bagi investasi. Bukti transfer setoran resmi ke Kasda telah disiapkan oleh PT Ainun sebagai bentuk tanggung jawab terhadap daerah, namun pengelolaan di lapangan justru dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki legalitas sama sekali.



“Ketika pelaku usaha resmi yang taat aturan tidak dilindungi, dan pihak yang menguasai lahan secara ilegal dibiarkan, ini adalah bentuk kemunduran hukum. Tangsel bisa kehilangan kepercayaan dari pelaku usaha dan investor,” ujar Kuasa Hukum.


Pihak PT Ainun bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat. Selain itu, mereka membuka kemungkinan menggandeng lembaga pengawas eksternal untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja birokrasi.


“Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah. Apakah mereka benar-benar berpihak pada hukum dan investasi bersih, atau memilih membiarkan praktik liar terus berlangsung?” lanjutnya.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh akar persoalan tata kelola ruang publik, integritas birokrasi, dan kepastian hukum di tingkat daerah. Penyerobotan lahan yang dibarengi dengan praktik pungli, jika dibiarkan tanpa sanksi, akan menjadi preseden buruk dan berpotensi meluas ke sektor-sektor lainnya.


PT Ainun berharap aparat pemerintah daerah segera bertindak, memulihkan keadilan, serta menjaga wibawa regulasi daerah. Jika tidak, perusahaan memastikan bahwa proses hukum akan menjadi jalan utama dalam menuntut hak dan keadilan.


/red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl