Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penjualan LKS Masih Marak, Duri dalam Dunia Pendidikan yang Tak Kunjung Dicabut

Redaksi
Minggu, 27 Juli 2025
Last Updated 2025-07-27T11:41:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Di tengah upaya pemerintah menjamin pendidikan yang bebas pungutan, praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Kuningan justru terus berlangsung secara terbuka. Padahal, regulasi yang berlaku dengan tegas melarang praktik semacam itu di lingkungan sekolah, termasuk melalui surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan setempat.

Dalam regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan secara jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, bahan ajar, dan perlengkapan lainnya kepada siswa.

Hal ini diperkuat dengan Permendikbud yang menyatakan larangan satuan pendidikan menjual buku pelajaran secara langsung kepada peserta didik.
Apalagi, Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah dialokasikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pengadaan buku dan bahan ajar, termasuk LKS. Maka dari itu, tidak semestinya sekolah membebankan biaya pembelian LKS kepada siswa.

Realita yang Bertolak Belakang
Kebijakan larangan sudah diterbitkan, bahkan ditegaskan melalui surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Namun ironisnya, surat imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah sekolah. Praktik penjualan LKS masih berlangsung secara massif dan terstruktur, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Hal ini dibenarkan oleh sejumlah wali murid di Kecamatan Ciwaru yang mengaku terbebani dengan kewajiban membeli LKS, meskipun tidak secara resmi disebut “wajib”.
"Tidak ada paksaan, tapi kalau guru sudah menyampaikan, anak-anak pasti menganggap itu perintah. Kalau tidak ikut beli, anak saya jadi merasa tertinggal. Kami orang tua tidak punya pilihan selain menuruti," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Minggu (27/7/2025)

Dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit, hal ini jelas menjadi beban tambahan yang tidak ringan bagi sebagian besar keluarga.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik penjualan LKS mencerminkan lemahnya komitmen terhadap semangat pendidikan yang adil dan merata. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi bentuk komersialisasi pendidikan yang terselubung dan mengkhianati esensi pelayanan publik di bidang pendidikan.

Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di dunia pendidikan, baik secara langsung maupun terselubung. Kebijakan ini juga telah diturunkan ke dalam instruksi Dinas Pendidikan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan.
Sayangnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pengawas pendidikan dalam menindak sekolah-sekolah yang tetap menjual LKS kepada siswa.

Seruan untuk Evaluasi dan Penegakan Aturan
Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di tingkat daerah. Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menerbitkan surat larangan, tetapi juga harus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Jika tidak, praktik ini akan terus menjadi duri dalam dunia pendidikan tajam, meresahkan, dan merusak semangat keadilan sosial dalam akses pendidikan.
Pendidikan tidak boleh menjadi ladang transaksi. Sekolah adalah ruang belajar, bukan pasar buku.

/Do2

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl