masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Dalam rangka mendukung keberhasilan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025, Kodim 0615/Kuningan melaksanakan kegiatan nonfisik berupa Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan ini digelar pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, bertempat di Aula Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 20.30 hingga 21.10 WIB ini bertujuan untuk membina dan menggugah potensi masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Sekitar 43 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri dari unsur tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), Karang Taruna, kader PKK, serta perangkat desa.
Hadir sebagai pemateri utama, Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Kuningan, Aiptu M. Khafid, S.Pd.I, M.Pd., yang memberikan materi edukatif seputar pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengapresiasi situasi Kamtibmas Kabupaten Kuningan yang relatif aman dibandingkan dengan berbagai konflik yang terjadi di negara-negara lain.
“Aman bukan berarti tanpa tantangan. Aman adalah terbebas dari rasa takut dan bahaya. Ini adalah kebutuhan dasar yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Aiptu Khafid juga menyoroti maraknya kejahatan seperti pencurian, tawuran, narkoba, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lainnya, yang menurutnya tidak lepas dari dua unsur utama, yakni niat dan kesempatan.
Ia menekankan pentingnya mengaktifkan kembali Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga wilayahnya sendiri. Satkamling dinilai sebagai solusi nyata berbasis komunitas untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan sejak dini.
“Saat ini banyak warga yang mulai abai terhadap keamanan lingkungan. Sudah saatnya kita bangkitkan kembali Satkamling, sebagai perwujudan tanggung jawab bersama,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Peltu Edi Rosadi, mewakili Danramil 1501/Kuningan, Kepala Desa Sindangjawa, Oom Komariyah, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme.
Di akhir penyuluhan, Aiptu Khafid mengingatkan bahwa menjaga keamanan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sindangjawa semakin sadar akan perannya dalam menjaga lingkungan yang aman, tenteram, dan harmonis, sejalan dengan semangat kemanunggalan TNI dan rakyat dalam program TMMD ke-125.
/Moris