masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, M. Muhaimin, alias Cak Imin, menegaskan bahwa keputusan Bupati Kuningan untuk mengulang seleksi terbuka (selter) Sekretaris Daerah (Sekda) adalah langkah berani, sah secara hukum, dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Sekda itu jantungnya birokrasi. Wajar kalau Bupati ingin memastikan orang yang duduk di posisi itu punya visi yang sama, paham arah, dan siap menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk melayani rakyat,” tegas Cak Imin.
Ia menilai proses selter sebelumnya yang digelar di masa Pj. Bupati pertengahan 2024 memang terkesan tergesa-gesa.
“Pengumuman tiga besar yang seharusnya pertengahan November malah dimajukan hanya beberapa jam sebelum pelantikan Bupati definitif. Tentu Bupati sekarang punya hak untuk memulai proses baru yang lebih sehat,” ujarnya.
Menurut Cak Imin, dasar hukum keputusan ini sangat jelas, antara lain: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 yang secara tegas memberi ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengulang seleksi jika ada alasan sah, termasuk kebutuhan organisasi.
“Lebih dari itu, langkah ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya, keputusan ini legal, terukur, dan berada di jalur yang benar,” jelasnya.
Terkait tudingan pemborosan anggaran, Cak Imin menepisnya.
“Dana selter lama habis di masa Pj. Bupati yang memaksakan proses meski banyak pihak minta tunda. Selter baru ini justru investasi strategis untuk memastikan kualitas kepemimpinan birokrasi kita,” tegasnya.
Cak Imin menutup pernyataannya dengan nada optimis:
“Ansor sepenuhnya mendukung langkah ini. Semoga proses selter baru berjalan lancar, membawa kebaikan, dan menjadi pintu keberkahan bagi jalannya birokrasi pemerintahan Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
/Moris