masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar penyuluhan hukum di Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jumat (15/8/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 20 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1504/Subang Lettu Arh Suroso, Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah, serta Staf Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Aldi Faturahman, SH, yang menjadi narasumber utama.
Dalam materinya, Aldi menjelaskan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan yang melekat pada setiap manusia, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan, dan tidak dapat diwakilkan dalam keadaan apa pun.
Selain menguraikan hak-hak dasar seperti hak hidup, hak mengembangkan diri, hak memperoleh pendidikan, hak memilih dan dipilih, hak rasa aman, serta hak kebebasan pribadi, Aldi juga menjelaskan peran negara dalam menjamin dan merealisasikan HAM.
Ia turut memberikan panduan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses bantuan hukum, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemerintah Desa Sindangjawa menargetkan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun ini. Untuk itu, akan dibentuk Pos Bantuan Hukum yang dikelola perangkat desa atau BPD guna menyelesaikan perkara melalui musyawarah sebelum masuk ranah kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan tepat di tingkat desa.
Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta dapat berperilaku sesuai norma hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.
/Moris