Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Bisnis WiFi Abal-abal Diduga Sebabkan Kematian

Redaksi
Sabtu, 02 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-02T15:14:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Kematian tragis yang menimpa A, warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan, saat memasang kabel jaringan internet di tiang milik PLN wilayah Kojengkang tadi sore, menyita perhatian publik. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, angkat suara dan menilai peristiwa ini sebagai bentuk kegagalan pengawasan terhadap praktik penyediaan layanan internet yang diduga ilegal dan berisiko tinggi.

A, yang diketahui sebagai pemilik Panama Sound dan kakak dari Sekretaris Desa Sidaraja, meninggal dunia akibat tersengat listrik ketika sedang mengerjakan instalasi kabel internet. Informasi ini juga dibenarkan oleh Camat Ciawi, Solihin, yang mengonfirmasi bahwa korban merupakan warga Sidaraja dan tengah memasang kabel jaringan WiFi saat kejadian.

Uha menilai, praktik yang dijalankan oleh pihak yang menyuruh korban bekerja tersebut patut diduga sebagai bagian dari bisnis penyediaan internet ilegal, terutama karena menggunakan infrastruktur tiang milik negara yang dalam hal ini milik PLN tanpa kejelasan izin teknis dan legalitas formal.

Ia mengingatkan bahwa dengan alasan apa pun, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan layanan internet dedicated, atau menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan provider utama, tidak otomatis menjadikan praktik tersebut sah secara hukum jika tetap menggunakan tiang milik negara tanpa persetujuan resmi.

“Dengan alasan apa pun, sekalipun pakai internet dedicated, punya NIB atau PKS, kalau menggunakan tiang PLN tanpa izin tertulis, itu diduga kuat melanggar aturan. Negara sudah mengatur ini dengan jelas,” kata Uha, Sabtu (2/8/2025).

Ia menegaskan, sejumlah regulasi nasional mengatur soal penggunaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan selain distribusi listrik. Antara lain, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2013, dan PP No. 14 Tahun 2012, yang semuanya menekankan bahwa pemanfaatan jaringan listrik (termasuk tiang) untuk layanan selain kelistrikan hanya boleh dilakukan atas izin resmi dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), yaitu PLN.

Selain itu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin lengkap dan tidak merugikan atau membahayakan masyarakat. Menurut Uha, praktik pemasangan kabel internet tanpa izin dan tanpa keselamatan kerja yang layak adalah bentuk kelalaian serius yang sudah menelan korban.

“Korban adalah pekerja lapangan yang nyawanya melayang karena kelalaian sistemik. Tidak ada perlindungan kerja, tidak ada jaminan keselamatan. Siapa yang menyuruhnya harus bertanggung jawab. Jangan hanya pekerja yang jadi korban dan dibiarkan begitu saja,” ujar Uha.

LSM Frontal, lanjut Uha, akan segera melaporkan seluruh penyedia internet yang saat ini menjamur di Kabupaten Kuningan dan diduga menggunakan tiang PLN tanpa izin resmi. Ia mendesak Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar S.I.K, M.Si untuk segera mengambil langkah hukum dengan melakukan investigasi terhadap para pelaku usaha yang menjalankan bisnis internet tanpa infrastruktur sendiri, terutama yang beroperasi secara tertutup dan tak transparan soal perizinan.

“Ini bukan soal jaringan internet murah atau semangat digitalisasi. Ini soal keselamatan warga dan kepatuhan hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan, korban jiwa bukan tidak mungkin akan terus berjatuhan,” tegas Uha.

Ia juga menyebut bahwa banyak kabel liar saat ini menggantung di berbagai titik jalan dan lingkungan perumahan di Kuningan tanpa standar teknis maupun pengawasan. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan, merusak estetika lingkungan, serta berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau korsleting.

Uha menegaskan bahwa LSM Frontal akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak PLN, Diskominfo, serta penegak hukum untuk segera melakukan penertiban menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik termasuk jika ada oknum-oknum baik APH dan dinas terkait yang terlibat dalam praktik semacam ini.

“Kami ingin semua pelaku bisnis internet di Kuningan mengikuti aturan. Kalau tidak punya tiang sendiri dan tidak ada izin dari PLN, ya jangan pasang kabel sembarangan. Ini negara hukum, bukan pasar gelap,” pungkasnya.

/Moris
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl