Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Larangan Jual Beli Buku LKS di Madrasah Kuningan: Praktik Ilegal yang Masih Marak, Siapa Untung?

Redaksi
Selasa, 12 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-12T07:58:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Surat edaran resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Maret 2020 kembali mengingatkan seluruh kepala madrasah di wilayah tersebut agar tidak melakukan praktik jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pelajaran lainnya di lingkungan satuan pendidikan. Larangan ini bersandar pada aturan tegas Pemerintah Pusat yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf (a), serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016, larangan tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, tidak boleh melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, maupun pakaian seragam di lingkungan sekolah atau madrasah.

Lebih lanjut, surat edaran ini juga melarang sekolah atau guru mengarahkan siswa untuk membeli LKS dari toko tertentu. Ini menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan siswa dan orang tua.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik jual beli LKS di madrasah masih kerap terjadi. Beberapa oknum guru maupun pihak sekolah memanfaatkan posisi untuk merekomendasikan toko atau penerbit tertentu, sehingga memaksa siswa dan orang tua membeli produk yang terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau harga yang tidak transparan.

Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi beban ekonomi tambahan bagi keluarga siswa, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah seperti Kuningan. Dampaknya, beban biaya pendidikan yang seharusnya dapat diminimalkan justru bertambah, memperlebar kesenjangan akses pendidikan berkualitas.

H. Ahmad Handiman Romdhoni, M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, dalam surat edaran resmi yang ditandatanganinya, mengimbau agar seluruh madrasah patuh terhadap aturan tersebut demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak siswa sebagai konsumen pendidikan.
“Kami meminta agar madrasah dan tenaga pendidik menghentikan segala bentuk praktik jual beli buku dan LKS di lingkungan sekolah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan dan keberpihakan kepada siswa dan orang tua,” tegas Hanan.

Larangan ini tentu tidak boleh hanya menjadi surat edaran yang berlalu tanpa pengawasan. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama perlu mengintensifkan pengawasan ke madrasah dan sekolah agar aturan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera.

Pengawasan juga harus menyentuh toko-toko atau penerbit yang menjadi sasaran pengarahan siswa dalam pembelian LKS agar monopoli tidak terus berlangsung.

Selain pemerintah dan sekolah, peran orang tua dan masyarakat sangat penting untuk memastikan agar hak siswa tidak disalahgunakan. Orang tua perlu lebih aktif menanyakan dan mengawasi pembelian buku yang diwajibkan di sekolah, serta melaporkan jika ada praktik yang merugikan.

Larangan jual beli buku LKS di madrasah merupakan langkah penting untuk menciptakan pendidikan yang adil dan transparan. Namun, tanpa pengawasan ketat dan kesadaran bersama, aturan ini berpotensi hanya menjadi formalitas. Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan harus bersinergi untuk menghentikan praktik yang merugikan siswa dan menjaga kualitas layanan pendidikan.

/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl