masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menegaskan bahwa gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 sangat lemah secara hukum dan memiliki potensi besar dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Samsudin, hasil analisis hukum LBH Ansor didasarkan pada fakta lapangan, ketentuan perundang-undangan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Setidaknya terdapat tiga alasan mendasar mengapa gugatan IMM dipastikan sulit diterima majelis hakim:
“Pertama, objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena surat tersebut hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, bersifat umum, dan tidak spesifik menyasar IMM. Kedua, IMM tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung dan nyata akibat surat tersebut. Ketiga, gugatan diajukan melebihi tenggat waktu 90 hari sehingga telah daluwarsa,” tegasnya, Minggu (10/8/2025).
Surat Bersifat Umum, Bukan Objek Sengketa TUN
Samsudin menjelaskan, secara substansi, surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dimaksud adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum administrasi untuk menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Surat ini dibuat demi kepentingan umum dan berlaku kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran serupa. Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung sudah berulang kali menegaskan bahwa surat bersifat umum atau instruksi pengawasan tidak termasuk objek sengketa TUN,” jelasnya.
Daluwarsa 150 Hari, Batal Demi Hukum
Lebih lanjut, Samsudin menekankan bahwa gugatan IMM juga gugur karena melewati batas waktu pengajuan. Berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan.
“Surat itu terbit 1 Maret 2025. Batas terakhir gugatan adalah 30 Mei 2025. Faktanya, IMM baru mendaftarkan gugatan pada 2 Agustus 2025, atau selisih 150 hari dari tanggal penerbitan. Secara hukum, ini sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas menyatakan, perkara seperti ini harus diputus NO tanpa memeriksa pokok perkaranya,” tegas Samsudin.
Kebijakan Sah dan Berdasar Kewenangan
LBH Ansor Kuningan menilai, langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sepenuhnya sah secara hukum, karena diterbitkan sesuai kewenangan, prosedur, dan tujuan melindungi kepentingan publik.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Dinas dalam menegakkan aturan perizinan perkebunan. Hukum harus menjadi panglima, dan penegakan hukum administrasi seperti ini penting untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya.
(LBH Ansor Kuningan)