masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Surat edaran larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan beberapa pekan lalu seolah tak digubris oleh sejumlah kepala sekolah, terutama di tingkat SD.
Alih-alih menjalankan kebijakan resmi tersebut, para kepala sekolah justru dinilai lebih mematuhi instruksi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang tidak sejalan dengan surat edaran tersebut. Fenomena ini menimbulkan keheranan sekaligus kemarahan dari berbagai pihak yang peduli pada dunia pendidikan di Kuningan.
Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) pun angkat bicara terkait hal ini. Ketua Gibas Resort Kuningan, Manaf Suharnaf, yang juga tergabung dalam FKGOL, menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah-sekolah jelas melanggar Permendikbud. Ia mempertanyakan mengapa kepala sekolah lebih tunduk pada arahan organisasi profesi ketimbang instruksi resmi pemerintah daerah. “Ada apa dengan Dinas Pendidikan? Mengapa instruksi PGRI lebih dipatuhi, sementara larangan resmi diabaikan?” tegasnya. Senin (11/8/2025)
Manaf menambahkan, hingga saat ini penjualan LKS masih marak di wilayah Kuningan, seakan surat edaran Disdikbud tidak memiliki kekuatan. Ia menilai kondisi ini bukan hanya merugikan siswa dan orang tua secara finansial, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah di mata publik. FKGOL mendesak Disdikbud Kuningan mengambil langkah tegas untuk menertibkan sekolah-sekolah yang membandel serta memastikan kebijakan larangan penjualan LKS benar-benar dijalankan.
/Do2