masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Menjelang agenda audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan pada Selasa (12/8/2025), Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, Senin (11/8/2025), di Kantor Disdikbud.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kadisdik, Kabid SD, Kabid SMP, perwakilan Kemenag, Ketua PGRI, Ketua MKKS, Ketua K3S SD, perwakilan Kelompok Kerja Madrasah Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah MI, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Kuningan.
Ketua Gibas Resort Kuningan, Manaf Suharnaf, yang juga tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Orang Tua Peduli Pendidikan (FKGOL), menegaskan bahwa surat edaran dari Disdikbud Kuningan kerap kalah pengaruh dibandingkan intruksi dari PGRI, sehingga sebagian pihak lebih memilih mematuhi PGRI. Ia menuntut agar praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah wilayah Kuningan segera dihapus karena melanggar regulasi, bertentangan dengan Permendikbud, dan telah dilarang tegas oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi. Manaf mengancam, jika Dinas Pendidikan dan Kemenag tidak menanggapi tuntutan tersebut, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat Provinsi.
Ia juga meminta agar pihak ketiga, yakni para pengusaha penyedia LKS, dihadirkan dalam audensi bersama Komisi IV DPRD. Tujuannya, agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan dan solusi terbuka demi terciptanya kebijakan pendidikan yang sesuai aturan dan berpihak pada peserta didik.
Dengan langkah ini, FKGOL berharap adanya komitmen nyata dari Disdikbud dan Kemenag Kabupaten Kuningan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menegakkan integritas dalam pengelolaan pendidikan.
/Do2