masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Perangkat Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Klarifikasi ini disampaikan guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai tahapan dan target program tersebut. Senin (11/8/2025)
Dari empat desa yang berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Desa Mancagar mengajukan sebanyak 400 bidang tanah untuk program PTSL. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 bidang merupakan milik pribadi warga.
Proses yang telah dilaksanakan meliputi pematokan bidang tanah, pengukuran, serta pemberkasan dokumen. Semua berkas ditargetkan rampung agar sertipikat tanah dapat terbit pada tahun 2026. Sosialisasi program dilakukan melalui kepala dusun, tanpa mengadakan pertemuan besar di balai desa.
Ketua panitia PTSL Nana Setiana menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan tiga kali dengan metode door to door dan menggunakan pengeras suara. “Masyarakat kecil sangat terbantu dengan adanya program ini. Harapan kami, kesempatan ini dapat dimanfaatkan agar warga memiliki sertipikat tanah yang sah,” ujarnya.
Terkait pembiayaan, perangkat desa menegaskan bahwa PTSL di Desa Mancagar memerlukan biaya Rp150 ribu per bidang. Pembayaran dilakukan dalam bentuk materai fisik, bukan uang tunai.
Dari pihak BPN, disampaikan bahwa program PTSL tahun ini masih berada pada tahap pemetaan, sehingga penerbitan sertipikat baru akan direalisasikan pada 2026. Penundaan penyelesaian hingga Juli 2025 sebelumnya disebabkan oleh penyesuaian teknis dan efisiensi pelaksanaan.
Dengan kejelasan ini, perangkat desa berharap warga tetap mendukung kelancaran program hingga tuntas dan memanfaatkan momentum ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
/Moris