masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kawasan perkotaan tahun anggaran 2025 resmi dilaksanakan di Kabupaten Kuningan. Program ini sepenuhnya bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pemkab Kuningan hanya bertugas sebagai tim teknis sekaligus penerima manfaat.
Saat di konfirmasi Kabid Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kuningan, Aan Burhan, menuturkan bahwa sasaran program difokuskan pada pengurangan kawasan kumuh sesuai penilaian dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Ujarnya Kamis (29/8/2025)
Tiga desa yang tercatat sebagai penerima manfaat yaitu Desa Karangmangu, Desa Cikubangsari, dan Desa Ciloa.
“Untuk teknis pelaksanaan, anggaran langsung ditransfer ke rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa. Monitoring, evaluasi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditangani langsung oleh provinsi. Kami di Kuningan hanya sebagai tim teknis pendamping,” jelas Aan Burhan.
Adapun rincian penerima manfaat, Desa Karangmangu mendapat 26 unit rumah, Desa Ciloa 38 unit rumah, dan Desa Cikubangsari 20 unit rumah. Masing-masing rumah memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan, Rp2 juta untuk upah kerja, serta Rp500 ribu untuk operasional LPM.
Aan Burhan menambahkan, melalui program Rutilahu ini diharapkan kualitas hunian masyarakat meningkat sekaligus mempercepat penataan lingkungan di kawasan perkotaan. “Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi agar program ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” pungkasnya.
/Moris/Do2