masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang kusir delman oleh orang dekat Bupati Kuningan memicu sorotan publik. Peristiwa ini bermula ketika sang kusir menyampaikan kritik keras terkait pelaksanaan TDL (Tata Destinasi Lalulintas) yang menurutnya menyebabkan kemacetan dan menghambat mata pencahariannya.
Dalam kritiknya, ia sempat melontarkan kata-kata kasar seperti “laknat” dan “sia”, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gibas Resort Kuningan, Manap Suharnap, menyampaikan penyesalannya sekaligus mengingatkan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi kritik.
“Sekarang bukan zamannya lagi merasa paling hebat, paling dekat dengan penguasa, lalu mendukung dengan membabi buta hingga melakukan kekerasan kepada orang yang mengkritik,” tegas Manap.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas memberikan keputusan bahwa kritik terhadap institusi atau lembaga negara bukanlah tindak pidana dan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. “Kritik yang disampaikan kepada institusi negara sah dan dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.
Manap berharap insiden ini menjadi yang terakhir terjadi di Kabupaten Kuningan. Ia juga meminta Bupati untuk memberikan pencerahan kepada para pendukungnya agar berperilaku sesuai dengan konstitusi dan menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan kritik.
“Gibas menekankan, kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, dan kritik adalah bagian dari demokrasi,” tutupnya.
/Moris