Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tragis, Anak Tiri Diperkosa Bertahun-Tahun hingga Hamil: Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Redaksi
Jumat, 26 September 2025
Last Updated 2025-09-26T08:45:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN CIREMAIPOS.COM,-
Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial YS (42) ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis mengungkapkan, aksi bejat itu berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhir 2024. Perbuatan keji dilakukan di rumah mereka sendiri saat istri pelaku sedang tertidur.
“Korban akhirnya hamil dan melahirkan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak 2023 sampai akhir 2024,” kata IPTU Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami muntah dan pingsan, hingga akhirnya diperiksa di klinik dan diketahui tengah hamil tujuh bulan. Namun kala itu korban belum berani mengungkap pelaku. Barulah setelah melahirkan, korban dengan jujur mengaku bahwa ayah tirinyalah yang memperkosanya.

Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan YS kepada pihak kepolisian. Polisi segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku pada Kamis (25/9/2025).

Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali sekaligus pengasuh, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Kasat Reskrim.

/Moris



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl