masukkan script iklan disini
JAKARTA - CIREMAIPOS.COM,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari media surya indonesia. Dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025), Kapolri menegaskan bahwa biaya resmi penerbitan SIM telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta tes psikologi yang dilakukan di luar lingkungan kepolisian.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Itu sudah termasuk kategori pungli atau bahkan bisa dianggap tindakan korupsi,” tegas Jenderal Listyo Sigit.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen memperkuat transparansi dan integritas pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan SIM di seluruh Indonesia. Untuk itu, pengawasan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terus diperketat guna mencegah terjadinya pungli di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap pelayanan SIM dan memberikan pengalaman yang lebih mudah, cepat, serta bersih bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa membuat SIM itu mudah dan tidak perlu lewat calo. Semua sudah diatur secara terbuka,” ujarnya.
Selain itu, Polri juga telah membuka berbagai saluran pengaduan, baik secara langsung maupun daring, bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan dalam layanan publik.
/Red

