Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Masalah Asmara Picu Aksi Penganiayaan Berat di Cidahu

Redaksi
Selasa, 25 November 2025
Last Updated 2025-11-25T07:21:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) diamankan setelah membacok SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kasat menjelaskan, aksi penganiayaan bermula saat pelaku menghubungi korban dan pura-pura meminta tolong karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu berada di wilayah Ciawigebang. Karena niat ingin membantu, ia mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun sesampainya di sana, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung kiri korban,” ungkap IPTU Abdul Azis.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan serius dan harus menjalani tindakan operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Penyidik masih mendalami motif pelaku, meski indikasi kuat mengarah pada persoalan asmara.

“Ada dugaan kuat motifnya terkait hubungan asmara. Dari keterangan pelaku, ia tersulut emosi setelah mendapat cerita bahwa korban diduga melakukan pelecehan dengan mencium pacarnya secara paksa,” jelasnya.

Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri. Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya,” tambah Kasat.

Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ
1 unit handphone Samsung Galaxy A04e
1 potong hoodie hitam
1 pasang sandal Nikko hitam
1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan pemeriksaan saksi-saksi terus kami dalami,” tegas IPTU Abdul Azis.

/Moris
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl