masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuh Dalem, Kecamatan Ciawigebang, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30 juta pasca pelantikan Kasi Pelayanan yang digelar pada Jumat, 14 November 2025. Berita tersebut sebelumnya beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kepada wartawan, Senin (24/11/2025), Kepala Desa Dukuh Dalem melalui Sekretaris Desa didampingi Ketua Panitia Pelaksana menegaskan bahwa informasi mengenai pungli tersebut tidak benar. Pemdes menyebut anggaran kegiatan pelantikan sudah tercatat dalam APBDes dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada pihak calon perangkat desa.
“Pelantikan tersebut hanya menggunakan anggaran sebesar Rp5 juta dari APBDes. Isu yang menyebut desa memungut Rp30 juta sama sekali tidak benar, dan kami siap mempertanggungjawabkan hal ini,” ujar Sekdes dengan tegas.
Pemdes juga menekankan bahwa seluruh proses pelantikan dilaksanakan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihak desa memahami adanya riak dan pertanyaan di masyarakat, sehingga Pemdes menyatakan siap memberikan penjelasan terbuka jika diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemdes Dukuh Dalem mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menegaskan bahwa desa tetap membuka ruang komunikasi bagi warga yang ingin mendapatkan penjelasan langsung.
/Red

