masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan perangkat Desa Dukuh Dalem, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Hari Jumat 14 November 2025 kembali memantik sorotan publik. Informasi mengenai adanya permintaan uang hingga Rp30 juta untuk jabatan Kasi Pelayanan menyeruak dan menambah panjang daftar dugaan jual beli jabatan di tingkat desa yang terus menghantui dunia pemerintahan desa di Indonesia.
Modus yang digunakan terbilang klasik oknum memungut sejumlah uang dari calon perangkat desa dengan dalih “biaya pengangkatan”, “mahar jabatan”, atau “uang pelicin” sebagai syarat kelulusan seleksi.
Praktik ini tidak hanya mencederai integritas sistem pemerintahan desa, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang tegas dilarang dalam berbagai regulasi negara.
Praktik permintaan uang dalam proses seleksi perangkat desa jelas tergolong pungutan liar dan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 12 huruf e pegawai negeri yang memaksa memberikan sesuatu karena kekuasaan atau kewenangannya dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
2. Pasal 368 KUHP
Ancaman pidana 9 tahun penjara jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau tekanan.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),
Menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak sah dalam proses layanan publik merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas.
4. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri 67 Tahun 2017
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Menekankan proses seleksi harus transparan, akuntabel, tanpa intervensi, dan tanpa biaya apa pun.
Dengan demikian, segala bentuk transaksi atau permintaan uang dalam pengangkatan perangkat desa adalah ilegal, bertentangan dengan prosedur, dan berpotensi menjerat pelakunya dengan pidana berat.
Lembaga Bantuan Hukum Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM) melalui Bahrudin akrab disapa Egong mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kecamatan ungkapnya kepada Redaksi Ciremaipos.com. Minggu (23/11/2025)
Dari penuturannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciawigebang menyampaikan:
“Saya tidak hafal jumlah pengeluarannya, itu mah desa yang ngatur. Tapi untuk Desa Dukuh Dalem nanti saya koordinasikan dulu dengan ketuanya,” ujarnya.
Pernyataan ini justru membuka ruang spekulasi apakah kecamatan mengetahui adanya praktik pungli, atau justru menutup mata.?
Ketiadaan ketegasan dari pihak kecamatan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.
Saat dikonfirmasi Ciremaipos, Kepala Desa Dukuh Dalem, Yayan, tidak memberikan klarifikasi langsung mengenai dugaan pungutan. Ia hanya mengarahkan.
“Untuk pembiayaan terkait pengangkatan perangkat desa, coba saja tanya langsung ke calonnya. Atau silakan datang bersilaturahmi ke desa,” ucapnya.
Alih-alih membantah atau memberi penjelasan terang, pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pengelakan, memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses rekrutmen perangkat desa tersebut.
Selain itu, Bahrudin menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ia menyoroti bahwa proses pengangkatan perangkat desa seharusnya dilakukan secara transparan tanpa embel-embel biaya apa pun. “Kalau benar ada permintaan Rp30 juta, ini bukan lagi dugaan kecil, tetapi persoalan serius yang harus dibuka terang-terangan.
Pemerintah desa jangan bermain-main dengan jabatan publik. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dan merusa yuukk moral birokrasi desa,” ujar Bahrudin menutup keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Dukuh Dalam belum menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan resmi. Tidak adanya respons formal menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi perangkat desa di wilayah tersebut.
/Red

