masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kuningan disinyalir menjadi lahan empuk bagi sejumlah oknum. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha dalam pengadaan salah satu item pekerjaan, yakni kusen, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan juknis maupun RAB yang telah disepakati bersama pihak sekolah penerima program.
Kesepakatan awal antara pihak sekolah dan pengusaha menegaskan bahwa seluruh kewajiban pajak serta pengunggahan laporan administrasi melalui aplikasi SIPLah menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Namun dalam praktiknya, oknum pengusaha justru mengalihkan beban pajak kepada sekolah. Selain itu, laporan melalui SIPLah pun sampai kini belum dilakukan, padahal merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban program.
Seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Pada Jumat (21/11/2025), ia menuturkan bahwa pengusaha tersebut tidak kooperatif dan melanggar komitmen awal yang telah disepakati.
“Seharusnya pajak ditanggung pengusaha dan laporan SIPLah diunggah oleh mereka. Namun kenyataannya, pajak dibebankan kepada kami. Bahkan mereka meminta biaya tambahan sebesar 5 persen hanya untuk penggunaan nama perusahaan. Sikap ini membuat kami merasa diperlakukan tidak adil, seperti ada praktik mafia dalam program ini,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan oknum pengusaha tersebut tidak lagi mendapat ruang dalam pelaksanaan program pemerintah di Kabupaten Kuningan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak media berupaya menemui pengusaha bersangkutan di salah satu gudang di Jalan Baru Awirarangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
/Red

