Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

PAD Kuningan Diduga Bocor Miliaran, BPK Ungkap Deviasi Omzet Fantastis: Ketua Gibas Manap Suharnap Kritik Keras Bappenda

Redaksi
Rabu, 19 November 2025
Last Updated 2025-11-19T03:16:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Dilansir dari media online Kuningansatu.com. Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ketidakwajaran laporan omzet empat Wajib Pajak (WP) sektor makanan dan minuman. Temuan yang tercantum dalam LHP BPK Nomor 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 itu memperlihatkan deviasi omzet yang sangat signifikan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.

WP berinisial SKH menjadi entitas dengan deviasi terbesar. Mereka tercatat hanya melaporkan omzet Rp45 juta, padahal hasil uji petik BPK menunjukkan omzet riil mencapai Rp1.181.541.804,54, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.136.541.804,54 dan berpotensi menyebabkan kekurangan PBJT lebih dari Rp113 juta.

Tiga WP lainnya RM UL, DKC, dan LCR juga ditemukan melaporkan omzet jauh di bawah nilai sebenarnya. Total potensi kekurangan pajak dari temuan ini mencapai Rp177.058.094,94.

Bidang P1 Bappenda Kuningan menyebut bahwa SKH memiliki tunggakan pajak sekitar Rp440 juta. Pihak pengelola sudah dipanggil tiga kali, namun hanya sekali hadir dan itu pun hanya untuk menyampaikan janji mencicil tanpa realisasi hingga Rabu (19/11/2025).

Bappenda mengakui pemasangan tapping box belum dilakukan secara menyeluruh di sektor restoran dan rumah makan. Pemeriksaan kewajaran omzet juga belum pernah dilakukan secara komprehensif akibat keterbatasan SDM pemeriksa pajak daerah.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah WP untuk memanipulasi laporan omzet.

Ketua Gibas Resort Kuningan, Manap Suharnap, menilai temuan ini bukan persoalan biasa, melainkan indikasi serius lemahnya pengawasan pendapatan daerah.

“Kalau selisih omzet bisa mencapai miliaran rupiah, itu artinya ada kerusakan sistemik. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini alarm keras bahwa mekanisme pengawasan PAD sedang tidak baik-baik saja,” tegas Manap.

Ia mendesak Bappenda untuk bertindak cepat dan tidak ragu melakukan audit menyeluruh.

“Jangan-jangan kejadian seperti ini sudah lama terjadi, hanya saja tidak terungkap. Bappenda harus berani melakukan pembenahan dari akar masalahnya. Kalau tidak, kebocoran seperti ini akan terus berulang dan daerah yang dirugikan,” ujarnya.

Manap meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk penagihan aktif, audit pajak komprehensif, kewajiban pemasangan tapping box, dan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi WP yang terbukti memanipulasi data.

Kebocoran PAD yang terungkap melalui pemeriksaan BPK dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, bergantung pada tingkat kesalahan dan unsur pelanggaran. Sejumlah sanksi yang dapat diterapkan antara lain:

Berlaku bila ditemukan ketidakpatuhan atau kelalaian dalam pelaporan atau pengelolaan pajak daerah. Sanksi dapat berupa:

teguran tertulis,
denda administratif,
penundaan layanan,
pencabutan izin usaha bagi WP,
pembinaan atau hukuman disiplin bagi pejabat/ASN.

Apabila kebocoran PAD menyebabkan kerugian nyata bagi daerah, pemerintah dapat menagih Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada:

pejabat yang lalai,
petugas pajak yang tidak melakukan pengawasan,
WP yang sengaja tidak membayar pajak.

Mekanisme termasuk penagihan paksa dan penyitaan aset sesuai ketentuan peraturan perbendaharaan negara.

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau manipulasi yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan:

UU Tipikor. penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan, atau persekongkolan untuk mengurangi pendapatan negara.
Ancaman: 1-20 tahun penjara + denda + uang pengganti kerugian negara.
tindak pidana perpajakan atau pajak daerah apabila WP memalsukan laporan omzet atau tidak menyampaikan data yang benar.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab baik pejabat daerah, petugas pajak, maupun WP akan ditentukan melalui investigasi lanjutan oleh BPK, Kejaksaan, Kepolisian, atau APIP.

.“Saya tegaskan, jangan ada lagi praktik penagihan yang tebang pilih. Jangan keras terhadap pedagang kecil, tapi lunak kepada pengusaha besar. Penegakan pajak harus proporsional dan adil jika tidak, publik akan menilai ada keberpihakan dan itu tidak bisa dibiarkan. Pungkas Manap

/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl