Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi
Senin, 17 November 2025
Last Updated 2025-11-17T05:36:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang dari wilayah Ciayumajakuning.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar 60 ribu batang rokok ilegal di halaman Setda Kabupaten Kuningan usai apel pagi, Senin (17/11/2025). Sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon. Seluruh barang hasil penindakan dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finarni Manan, menjelaskan bahwa rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan gabungan di Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan sepanjang Juni hingga Agustus 2025.


Menurutnya, nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp 10.741.624.245 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5.396.192.082. Dari jumlah tersebut, penindakan di Kabupaten Kuningan mencapai 650.420 batang rokok ilegal.

“Hasil penindakan ini ada yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai, ada juga yang merupakan hasil kerja sama dengan Satpol PP. Modus peredaran rokok ilegal meliputi kegiatan targeting, jalur perlintasan, barang kiriman melalui jasa titipan, hingga operasi pasar di toko dan warung,” ujarnya.

Finarni menegaskan bahwa Jawa Barat bukan daerah produksi rokok ilegal, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran dari Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas provinsi hingga kios kecil di wilayah desa.

Ia mengingatkan bahwa menawarkan, menjual, menyimpan, atau menyerahkan rokok ilegal dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Atas terselenggaranya kegiatan ini, Finarni menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai konsisten mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyatakan bahwa pemusnahan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk komitmen untuk menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat.

“Jumlah ini tentu tidak kecil. Jika rokok-rokok ilegal tersebut beredar di pasaran, negara dapat mengalami kerugian miliaran rupiah. Selain itu, masyarakat dapat dirugikan karena produk tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan maupun standar mutu,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran fiskal, tetapi juga merusak ekosistem ekonomi daerah. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Pemda dan Bea Cukai dalam upaya penindakan.

Ia juga mengajak seluruh pihak produsen, pedagang, hingga konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita bekas.

Acara pemusnahan turut dihadiri Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Kepala KPKNL Cirebon, Kepala KPP Pratama Kuningan, Kepala BNN Kuningan, jajaran perangkat daerah, perwakilan Satpol PP Ciayumajakuning, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Kehadiran mereka meneguhkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih tertib dan sehat.

/Dedi.J
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl