Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dugaan Pengelolaan Parkir Tanpa Izin di RS Permata Kuningan Munculkan Sorotan Publik

Redaksi
Senin, 17 November 2025
Last Updated 2025-11-17T04:42:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Sebuah rumah sakit besar yang selama ini dikenal karena fasilitas modern dan pelayanannya yang representatif mendadak menjadi sorotan publik. Bukan terkait kualitas medisnya, tetapi soal dugaan belum dikantonginya Izin Pengelolaan Parkir (IPP) yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam pengoperasian lahan parkir berbayar.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah institusi pelayanan publik berskala besar mengoperasikan area parkir tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan? Padahal IPP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk legalitas yang menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di RS Permata Kuningan telah lama diserahkan kepada pihak ketiga. Namun hingga kini, pihak pengelola disebut belum melengkapi perizinan resmi dan diduga beroperasi secara ilegal. Dalam tiga tahun terakhir, tak ada dokumen sah yang menunjukkan adanya kerja sama maupun legalitas pengelolaan retribusi parkir.

Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, mengingat perputaran transaksi parkir di rumah sakit termasuk kategori besar setiap harinya. Minimnya transparansi membuka peluang terjadinya praktik tidak sehat dalam pengelolaan pendapatan parkir.

Informasi lain yang diterima media menyebutkan bahwa pajak yang dibayarkan ke kas daerah bukan hasil uji petik, melainkan hanya berdasarkan laporan sepihak dari wajib pajak. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi, keabsahan, dan pertanggungjawaban atas setoran tersebut.

Selain persoalan legalitas, tidak adanya izin juga berdampak pada aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Tanpa pengawasan resmi dan uji petik lapangan dari dinas terkait, arus keluar-masuk kendaraan sering menimbulkan kemacetan di sekitar area rumah sakit. Situasi tersebut berpotensi mengganggu akses darurat bagi pasien dan ambulans yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Pemerhati kebijakan publik, Wawan Wage, saat ditemui Minggu (16/11/2025) menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, Bapenda, Inspektorat Daerah, DPMPTSP, BPKAD, hingga Komisi 3 DPRD serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit lapangan terhadap seluruh objek parkir potensial wajib pajak. Hasil audit tersebut, kata Wawan, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk jika ditemukan adanya kekurangan bayar pajak atau bahkan tunggakan pajak.

Wawan menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan tanggung jawab moral sekaligus hukum. Tanpa IPP yang sah sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permenhub PM 13 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 maka setiap pihak yang memungut biaya parkir pada lahan miliknya, baik perorangan maupun badan usaha, berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

/Dodo

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl