masukkan script iklan disini
KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,- Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan respons cepat dalam pelayanan penyelamatan. Pada Sabtu (16/11/2025), sebuah mobil Avanza bernomor polisi E 15xx ZO milik Yunan Hilmi, warga Desa Pajawan Kidul yang berprofesi sebagai driver ojek online, terperosok di bahu jalan Dusun Ciputri, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.55 WIB, sesaat setelah Yunan selesai mengantarkan penumpang ke lokasi tersebut. Saat memarkirkan kendaraannya, mobil tiba-tiba tergelincir dan terperosok ke bahu jalan, sehingga tidak dapat dikendarai kembali. Mengingat situasi yang cukup rawan, Yunan segera menghubungi Call Center UPT Damkar Satpol PP Kuningan untuk meminta bantuan evakuasi.
Berdasarkan laporan resmi, petugas piket regu 1 langsung diberangkatkan pada pukul 14.00 WIB. Tim tiba di lokasi pada 14.20 WIB dan segera melakukan penanganan. Berbekal peralatan standar penyelamatan, proses evakuasi berhasil dilakukan hanya dalam waktu ±10 menit. Mobil kemudian berhasil ditarik dan diamankan tanpa menimbulkan kerusakan tambahan maupun korban jiwa.
Penanganan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Surat Edaran Bupati Kuningan mengenai layanan kebakaran dan penyelamatan.
UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan resmi ketika membutuhkan bantuan kebakaran maupun penyelamatan.
Call Center:
☎️ (0232) 871113
📱 0813-2269-8881
/Moris


