masukkan script iklan disini
KUNINGAN - COREMAIPOS.COM,- Praktik mafia tanah diduga kembali menggerogoti Kabupaten Kuningan. Sulitnya proses izin pembangunan perumahan di kawasan lahan hijau terbuka (LP2B), aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta ketentuan agraria, tampaknya dimanfaatkan oleh sejumlah investor nakal untuk menjalankan modus lama: **mengemas proyek perumahan menjadi kavling-kavling siap jual.
Fenomena itu kini terkuak di wilayah Kecamatan Garawangi, pada lahan seluas sekitar 1.000 meter atau satu hektare yang ditengarai belum mengantongi izin prinsip maupun izin pembangunan. Proyek yang berjalan di atas lahan LP2B tersebut patut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan diperparah oleh minimnya keterbukaan pihak pengembang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kabid Tata Ruang, Doni, secara tegas membantah adanya pemberian izin atas kegiatan tersebut.
“Tidak ada izin prinsip atau izin pembangunan. Kami sudah meminta Satpol PP agar menghentikan kegiatan di lokasi itu,” tegasnya.
Upaya klarifikasi lebih lanjut dilakukan oleh awak media kepada pihak pengembang. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, tidak satu pun pihak investor bersedia ditemui ataupun memberikan penjelasan, memperkuat dugaan adanya aktivitas pembangunan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Merebaknya modus pengkavlingan lahan hijau seperti ini menimbulkan kekhawatiran publik. Selain berpotensi merusak fungsi lahan pertanian produktif, praktik tersebut juga dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan tata ruang yang seharusnya melindungi keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pemkab Kuningan dan aparat penegak hukum pun diharapkan mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik mafia tanah yang semakin meresahkan ini.
/Dodo

