Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pelanggaran RTRW Arunika Disorot, Publik Tuntut Pemda Kuningan Cabut Izin

Redaksi
Minggu, 07 Desember 2025
Last Updated 2025-12-07T03:09:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

KUNINGAN - CIREMAIPOS.COM,-
Tuntutan agar Pemerintah Daerah Kuningan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengembang Hotel Arunika kembali menguat dalam Aksi Solidaritas Peduli Bencana Nasional Aceh, Sumut, dan Sumbar yang digelar Ahad, 7 Desember 2025 di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan. Dalam aksi itu, puluhan organisasi masyarakat, komunitas, dan kelompok relawan menyatakan sikap bersama menolak pembiaran atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Arunika.

Sorotan utama yang mengemuka bukan hanya soal lokasi pembangunan yang berada di kawasan resapan air, tetapi pada kelalaian fatal pihak pengembang yang diduga tidak menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011–2031. Bupati dan dinas terkait dinilai tidak menguasai substansi persoalan, sebab inti pelanggaran terletak pada prosedur izin yang tidak dilaksanakan.

Dalam regulasi RTRW, khususnya Pasal 92 sampai Pasal 98, pembangunan wajib menempuh serangkaian izin. Pasal 93 menegaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pengembang harus mengantongi:
a. Rekomendasi pemanfaatan ruang
b. Izin lingkungan
c. Izin lokasi
d. Izin mendirikan bangunan
e. Izin lain sesuai peraturan perundang-undangan
Keterangan Bupati, Dinas PUPR, dan Dinas LH justru mengarah pada pengakuan bahwa izin-izin tersebut belum lengkap. Dengan demikian, penghentian sementara yang dilakukan Pemda hanya menjadi bukti adanya temuan kesalahan prosedur, bukan bentuk penegakan hukum yang seharusnya diterapkan.

Pasal 106 RTRW menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin atau yang tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi. Pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan ruang yang melanggar zonasi, pembangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin, pelanggaran syarat izin, hingga perolehan izin dengan prosedur yang tidak benar. Jika unsur-unsur itu terpenuhi, Pasal 107 ayat (3) mengatur sanksi administratif seperti penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, hingga denda administratif.

Puluhan organisasi yang hadir menegaskan bahwa Pemda Kuningan memiliki kewajiban berpihak pada keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan memberikan ruang kepada pengembang yang mengabaikan aturan tata ruang.

Melalui juru bicara mereka, Ustadz Ade Supriadi (Ustadz Ade Mualaf), disampaikan empat poin tuntutan utama:
Penghentian sementara merupakan bukti temuan kesalahan prosedur perizinan.
Pemda telah mengakui bahwa izin Arunika belum lengkap.
Tuntutan publik adalah pencabutan izin, bukan sekadar penghentian sementara.

Arunika harus mengurus izin baru sesuai prosedur yang berlaku sebelum melanjutkan pembangunan.

Daftar Organisasi, Komunitas, dan Elemen Masyarakat yang Menyatakan Sikap Bersama:
Apik
FPI
Gerakan kita
Pemuda pancasila
Bima suci
Ipma
dt peduli
X-man
Persada 212
Al-wasilah
Grib
Komunitas cangklong
Mukmin
Relawan Peduli Palestina Kuningan
BKPRMI
Gentayangan Muda Kuningan
ASHAB
SMK BI
Heman Ka Budak
Majelis Ta'lim Al Ma'mur
Majelis Qur'an Baitus Salaam
Komunitas Anak Bangsa
SC 234
Majelis Nurul Hayat
Majelis Burdah Ciborelang
Yayasan Pagoda ABE Plus
Sunda Wani Wirabuana
Gerakan Rakyat
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI)

Kehadiran puluhan elemen masyarakat tersebut menunjukkan bahwa kasus Arunika bukan lagi persoalan teknis, tetapi menjadi isu publik yang menuntut keberanian Pemda menegakkan aturan dan memastikan tata ruang Kuningan tidak diperdagangkan.

Ditutup dengan penegasan Perwakilan FORMASI R. Abu Sulthon bahwa tuntutan ini sekaligus menjadi surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengambil langkah tegas demi penegakan aturan tata ruang dan keselamatan masyarakat. 

/Moris
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl